URnews

Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Terkait TWK Bisa Diakhiri

Nivita Saldyni, Rabu, 29 September 2021 14.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Terkait TWK Bisa Diakhiri
Image: Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD (Dok. Kemenkumham).

Jakarta - Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menilai kontroversi soal 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.

Hal ini menyusul niat Kapolri mengangkat seluruh pegawai tersebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan," kata Mahfud dikutip dari cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Rabu (29/9/2021).

Ia mengatakan bahwa secara hukum Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa langkah KPK mengadakan TWK tak salah.

"Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa persetujuan yang diberikan Jokowi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, kata Mahfud, disebutkan bahwa Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

"Selain itu Presiden dpt mendelegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," jelas Mahfud.

Respons Mahfud itu pun kemudian menarik perhatian netizen. Bahkan ada yang bertanya soal posisi ke-56 orang itu nanti di Polri.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud menjawab salah satu pertanyaan netizen.

Seperti yang diberitakan Urbanasia sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan niatnya menarik mengungkapkan bakal menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Niatan itu telah disampaikan ke Presiden Jokowi dan telah mendapat 'lampu hijau'.

"Jika Jumat (24/9/2021) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor, saya akan tarik 56 pegawai KPK," kata Sigit dalam konferensi pers persiapan PON XX Papua, Selasa (28/9/2021).

"Prinsipnya beliau (Presiden) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.

Pihaknya pun sudah mendapatkan surat balasan dari Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Senin (27/9/2021) lalu.

Dalam surat itu, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara terkait hal tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait