URnews

Mahfud MD Sebut Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang

Kintan Lestari, Rabu, 20 Oktober 2021 15.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud MD Sebut Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang
Image: Menko Polhukam Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Terkait pinjaman online (pinjol), pemerintah telah mengambil sikap dengan menyatakan kalau pinjol tidak sah secara hukum perdata.

Maka dari itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerukan agar korban pinjol tidak usah membayar utang mereka.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," serunya dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Ia juga menyatakan kalau misalnya dari pihak pinjol tidak terima, maka korban bisa melaporkan aksi tersebut ke polisi.

"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," jelasnya lagi.

Imbauan ini dilakukan untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal sehingga hanya berlaku bagi pelaku pinjol ilegal. Sementara untuk pinjol legal, imbauan ini tidak berlaku.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," katanya lagi.

Bagi para pelaku pinjol ilegal, Mahfud MD menyatakan mereka akan dikenakan hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, serta perlindungan konsumen.

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait