URnews

Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya

Nivita Saldyni, Jumat, 21 Januari 2022 11.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya
Image: Plt. Kepala Bawas MA, Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (21/1/2022) dini hari. (YouTube KPK)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyusul status keduanya sebagai tersangka kasus suap.

Keputusan itu disampaikan Plt. Kepala Bawas MA, Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (21/1/2022) dini hari.

“Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung, sebagai hakim dan panitera pengganti. Sudah ditandatangani SK-nya,” kata Dwiarso.

Selain memberhentikan sementara Itong dan Hamdan, Dwiarso mengaku pihaknya telah menurunkan tim untuk memeriksa dan memastikan pengawasan dan pembinaan di lingkungan PN Surabaya.

“Hari ini juga kami telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh oknum ini,” jelas Dwiarso.

Ia pun menyatakan pihaknya akan mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum, termasuk kegiatan OTT. Untuk itu, Dwiarso mengatakan pihaknya berterimakasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah tersebut.

“OTT ni terjadi atas kerjasama Mahkamah Agung dengan KPK,” katanya.

Sementara MA sendiri, kata Dwiarso telah dan akan terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas apparatus peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang. Hal ini juga termasuk pengawasan, sesuai ketentuan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

“Mahkamah Agung terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat langsung untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait