URtainment

Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Eronika Dwi, Rabu, 5 Januari 2022 19.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Image: Influencer Medina Zein. (Instagram @medinazein)

Jakarta - Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Marissya Icha.

Status Medina itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui wartawan, Rabu (5/1/2022).

"Untuk kasus yang menimpa saudari Medina Zein, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik," terang Zulpan kepada wartawan, dikutip dari PMJ News.

Disampaikan Zulpan, penyidik saat ini telah mengantongi dua bukti yang cukup untuk menetapkan Medina sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dua alat bukti sudah cukup, dan sebelum dilakukan penetapan tersangka juga penyidik telah menyediakan ruang mediasi untuk keduanya," jelasnya.

Sebelumnya, Marissya Icha yang didampingi pengacaranya, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (13/9/2021).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Medina dilaporkan terkait dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dikatakan, laporan tersebut berawal dari perseteruan Marissya dengan Medina Zein di media sosial. Awalnya, Marissya membuat suatu unggahan untuk menyindir Medina yang diduga telah menjual tas KW kepada dirinya

Menurut Marissya, unggahan tersebut bukan hanya pendapat pribadinya, namun juga rekan sesama artis yang pernah membeli tas kepada Medina.

Marrisya pun meminta agar Medina mengembalikan uang yang telah ia transfer. Namun, Marrisya mengklaim, Medina justru membalasnya dengan perkataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait