URnews

Melawan saat Ditangkap, DPO Pembunuhan di Banyuasin Ditembak Mati

Nivita Saldyni, Selasa, 1 November 2022 20.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Melawan saat Ditangkap, DPO Pembunuhan di Banyuasin Ditembak Mati
Image: Ilustrasi pistol. (PIXABAY/Skitterphoto)

Jakarta - LV alias Peni (42), seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditemukan. Namun ia berakhir tewas ditembak aparat kepolisian karena sempat melakukan perlawanan.

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengungkapkan, LV telah diburu polisi sejak beberapa pekan lalu. Ia kemudian ditemukan tengah bersembunyi di sebuah pondok areal persawahan Dusun Sungai Kejadian, Desa Rimau. 

Polisi kemudian menyergap tersangka pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 7.00 WIB. Namun dalam operasi itu LV malah melakukan perlawanan dan sempat mengancam polisi dengan senjata api rakitan.

“Atas perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak tersangka LV,” kata Hary kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa. 

Kini, jenazah LV telah dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang. Jenazah LV bakal diidentifikasi sekaligus untuk kepentingan proses penyidikan. 

Sebelumnya, dua orang warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin tewas saat rumahnya digasak perampok pada Rabu (12/10/2022). Mereka adalah pasutri bernama Sunardi dan Srinarti yang ditemukan tewas di kamarnya dengan luka sayatan senjata tajam di sekujur tubuh. 

Adapun harta yang digasak perampok yaitu kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram), tiga cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp 25 juta, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 232,9 juta. Total ada Rp 383,9 juta harta korban yang dibawa kabur perampok. 

Satu hari kemudian, Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap empat orang tersangka di perairan Sungai Kelapa Tanjung Lago. Mereka adalah YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49) yang merupakan warga Desa Meranti.

Dari penangkapan tersebut, terungkap eksekutor utama perampokan yang menewaskan pasutri itu kabur. Eksekutor itu tak lain adalah LV. 

Para tersangka mengaku tega melakukan hal tersebut karena iri dengan kekayaan korban yang merupakan kepala dusun sekaligus pengusaha sarang burung walet.

Atas perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait