Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus DNA Pro, 5 Orang Masih DPO

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari kasus robot trading DNA Pro. Dikabarkan empat tersangka telah tertangkap.
"Sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan," ucap Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, pada Kamis (7/4/2022).
Whisnu mengatakan, saat ini lima tersangka lainnya sudah berstatus masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh pihaknya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan empat tersangka yang sudah ditangkap tersebut soal dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
"Ada empat tersangka yang kami tangkap, yakni ada R, RS, Y, dan F. Y adalah Yoshua dan F itu Franky. Masih kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu.
Berikut daftar sembilan tersangka kasus robot trading DNA Pro, di antaranya:
1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe
2. Fauzi alias Daniel Zii
3. Rudy Kusuma
4. Roby Setiadi
5. Russel
6. Yoshua Try Sutrisno
7. Jerry Gunandar
8. Stefanus Richard alias Stefen
9. Franky
Deretan para tersangka tersebut dijerat oleh Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap lima laporan soal kasus robot trading DNA pro. Berdasarkan keterangan para pelapor tersebut diketahui nilai kerugian yang dialami mencapai Rp 97 miliar.
"Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk dari lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga kini kasus masih dalam proses," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).