URnews

Menaker Minta Gubernur Pastikan THR Pekerja Dibayar Perusahaan

Nunung Nasikhah, Senin, 11 Mei 2020 14.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker Minta Gubernur Pastikan THR Pekerja Dibayar Perusahaan
Image: Menaker Ida Fauziyah. (kemnaker.go.id)

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur di masing-masing daerah untuk memastikan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Instruksi tersebut dikuatkan melalui Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, belum lama ini.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, maka pengusaha dan pekerja/buruh bisa membicarakan solusinya melalui dialog.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja,” ujar Ida.

“Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” imbuhnya.

Dengan membuka ruang dialog, kata Ida, pengusaha dan pekerja dapat mencari jalan bersama mengenai pembayaran THR.

“Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja,” tegas Ida.

Dalam surat edaran juga dijelaskab bahwa dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Misalnya bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Lalu, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Begitu juga dengan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” tutur Ida mengutip SE THR tersebut.

Ida juga memastikan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan. Denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat,” tandas Ida.

Nah, agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif, Ida Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Selain itu, Gubernur juga diminta menyampaikan surat edaran Menaker tersebut kepada Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.

Ida juga menegaskan bahwa dalam penyusunan surat edaran THR Keagamaan ini, pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.
 

--

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait