URnews

Mendag Lutfi Bakal Diperiksa Kasus Ekspor Migor? Kejagung: Belum Bisa Dipastikan

Rasya Azzahra, Jumat, 22 April 2022 20.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mendag Lutfi Bakal Diperiksa Kasus Ekspor Migor? Kejagung: Belum Bisa Dipastikan
Image: Tangkap layar konferensi pers virtual Kejaksaan Agung terkait kasus ekspor minyak goreng. (Repro)

Jakarta – Kejaksaan Agung RI masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi atau tidak.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah memastikan pihaknya bakal bersikap profesional dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. 

“Kejaksaan pasti akan profesional, karena kita sudah cukup pengalaman dalam pelanggaran-pelanggaran perkara tipikor yang beririsan dengan undang-undang lain seperti kepabeanan, pajak, pasar modal, ataupun perbankan,” kata Febrie dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kejaksaan RI, Jumat (22/4/2022).

Febrie menjelaskan, terkait tindakan profesional tersebut maka penyidik akan dipastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dan diduga mengetahui kasus yang sedang diproses. 

Selain pemeriksaan, Febrie menegaskan bahwa pihaknya juga bisa melakukan penggeledahan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus.

Hanya saja, Febrie belum memastikan apakah dalam kasus ini bakal memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi atau tidak. Pasalnya, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

“Spesifik ketika ditanya menteri diperiksa atau tidak, saya belum bisa menjawab karena proses masih berjalan,” jelas Febrie.

Meski begitu, Febrie mengungkapkan apabila tim penyidik memerlukan keterangan dari pihak Mendag, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya.

Tim Kejaksaan Agung saat ini juga sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan tindakan pengumpulan alat bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk menentukannya.

"Contohnya apa? Satu, bagaimana mendudukkan gratifikasi, suap, ada juga teman-teman dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Febrie.

Febrie menegaskan, semua alat bukti-bukti akan terus dipenuhi termasuk keterangan dari para saksi yang mengetahui perbuatan tersebut, pasti akan juga dilakukan pemeriksaan.

“Ini tidak saja di pihak Kementerian Perdagangan, tetapi juga di pihak-pihak di luar perdagangan seperti swasta murni maupun alih-alih dari rekan rekan auditor. Jadi kita ikuti proses tahapannya saja,” ucap Febrie.

Pemeriksaan terhadap Mendag Lutfi menjadi pertanyaan banyak pihak mengingat salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait