Mendag Zulkifli Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berasama pihaknya memusnahkan sebanyak 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.
“Impor pakaian bekas jelas dilarang, terlebih saat dicek di laboratorium ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu jangka lama akan merusak kulit,”ucap Mendag Zulkifli di Karawang, Jumat (12/8/2022).
Pakaian bekas impor ini dianggap dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia jika dikenakan dalam waktu cukup lama. Selain itu, Mendag Zulkifli mengatakan bahwa pengamanan tersebut juga terkait perlindungan pada industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
“Impor Pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor,” katanya.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat itu pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan barang bekas pakai.
“Kami melakukan pengamanan sekaligus edukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati,” terang Zulkifli.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengungkap impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Ganti Rugi Sapi yang Dimusnahkan Akibat PMK, Rp 10 Juta Per Ekor
“Biasanya masuk pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasannya,” jelas Veri.
Perlu diketahui, impor pakaian bekas dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.