URnews

Mengenal CLM, Syarat Baru Masuk Jakarta

Griska Laras, Kamis, 16 Juli 2020 16.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal CLM, Syarat Baru Masuk Jakarta
Image: ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk DKI Jakarta telah ditiadakan. Sebagai gantinya pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan CLM (Corona Likelihood Metric) yang bisa.

Pernyataan itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (14/7/2020).

“SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM,” kata Syafrin seperti dikutip ANTARA.

CLM merupakan aplikasi layanan skrining mandiri untuk mengukur kemungkinan seseorang positif COVID-19. Pengisian CLM bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini atau situs resmi jaki.go.id.

Di dalamnya ada form identitas diri dan beberapa pertanyaan seputar aktivitas, riwayat kesehatan dan riwayat perjalanan seseorang selama beberapa hari terakhir. Karena itu, masyarakat diimbau mengisi formulir dengan jujur.

Setelah form diisi, mesin akan otomatis memberikan skor. Skor inilah yang menentukan aman atau tidaknya seseorang melakukan perjalanan.

“Jika aman dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan melakukan pemeriksaan,” papar Syafri.

Lebih jauh, Syafrin menyebut masyarakat tidak perlu lagi melampirkan hasil rapid test maupun swab test di dalam CLM.

Namun di lain sisi, pernyataan Syafrin soal penghapusan SIKM ini dibantah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pemprov DKI Jakarta.

Iwan Kurniawan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu DKI Jakarta mengatakan SIKM masih tetap berlaku sampai Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 direvisi.

Kata Iwan, selama pergub tersebut belum direvisi, DKI akan menerapkan kebijakan pemeriksaan SIKM di sejumlah ruas jalan.

“Masih berlaku (SIKM), Betul di pergub masih seperti itu,” kata Iwan.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan CLM bukanlah pengganti SIKM, melainkan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.

Berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengunggah beberapa dokumen persyaratan berupa, e-KTP/Kartu izin tinggal tetap/sementara, foto diri dan status aman bepergian.

 
SIKM akan diterbitkan jika skor CLM berstatus aman. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni satu minggu. Apabila masa berlaku SIKM habis, seseorang cukup melakukan aktivasi CLM saja untuk bisa bepergian ke Jakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait