URstyle

Mengenal Kanker Serviks dan Vaksin HPV yang Diwajibkan Menkes

Rasya Azzahra, Rabu, 20 April 2022 12.28 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Kanker Serviks dan Vaksin HPV yang Diwajibkan Menkes
Image: Ilustrasi kanker serviks (Freepik/diana.grytsku)

Jakarta – Kanker serviks atau juga dikenal dengan kanker leher rahim merupakan salah satu jenis kanker yang sering menyerang kaum wanita. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada tahun 2020, disebutkan terdapat lebih dari 600.000 kasus dari kanker serviks dengan 342.000 kematian di seluruh dunia.

Untuk kasus di Indonesia, kanker serviks berada di peringkat kedua setelah kanker payudara sebagai jenis kanker paling banyak terjadi di tahun 2020. Terdapat lebih dari 36.000 kasus dan 21.000 kematian akibat kanker ini.

Nah, sebenarnya apa itu kanker serviks?

Kanker serviks adalah jenis kanker yang tumbuh pada sel-sel di bagian leher rahim. Kanker ini terjadi ketika ada sel-sel di bagian leher rahim yang tidak normal, dan berkembang terus dengan tidak terkendali sehingga menyebabkan kanker.

Perlu diketahui, leher rahim atau serviks merupakan bagian rahim yang terhubung ke vagina dan berfungsi untuk memproduksi lendir sehingga bisa membantu menyalurkan sperma ke rahim. Serviks juga berfungsi melindungi rahim dari bakteri maupun benda asing dari luar. 

Penyebab kanker serviks

Penyebab kanker serviks hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti. Namun, kanker ini kerap berkaitan dengan infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan infeksi kulit dan beberapa jenis kanker. Virus ini bisa menular lewat kontak langsung dengan kulit penderita, terutama saat berhubungan seksual.

Gejala kanker serviks:

1. Pendarahan vagina yang tidak normal
2. Kehilangan nafsu makan
3. Keputihan yang tidak biasa
4. Bercak darah di urine (hematuria)
5. Keluar urine atau feses dari vagina
6. Nyeri saat berhubungan intim
7. Frekuensi buang air kecil meningkat

Pengobatan dan Pencegahan Kanker Serviks

Untuk langkah pengobatan kanker serviks tergantung stadium kanker yang dialami pasien dan kondisi kesehatannya. Tindakan yang biasanya dilakukan dokter mulai dari kemoterapi, bedah, radioterapi, atau kombinasi dari ketiga cara tersebut.

Namun, peluang penderita kanker serviks untuk sembuh akan lebih besar kalau kondisi ini bisa terdeteksi sejak awal. Karena itu, seseorang perlu menjalani skrining atau deteksi dini, serta mendapatkan vaksin HPV guna mencegah terjangkit kanker serviks.

Maka dari itu, sebagai bentuk upaya pencegahan akan tingginya angka kematian akibat kanker tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan akan menambah vaksin kanker serviks sebagai salah satu vaksin wajib di Indonesia.

Selain itu, Vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PVC) dan Rotavirus juga menjadi tambahan vaksin yang akan diupayakan oleh Kemenkes RI.

Program wajib vaksin kanker serviks ini rencananya pada 2023 dan 2024 akan berlaku dan diwajibkan di seluruh Indonesia. Sementara per 2022, program ini telah berjalan di tiga provinsi dan lima kabupaten/kota. Dengan begitu, diharapkan upaya ini bisa membantu mencegah masyarakat, khususnya wanita terkena kanker tersebut.

Apa itu vaksin HPV?

Vaksin HPV merupakan vaksin yang digunakan guna melindungi tubuh dari infeksi human papillomavirus (HPV). Vaksin ini dapat diberikan kepada anak-anak dan remaja, baik itu perempuan dan laki-laki, serta orang dewasa yang belum pernah atau belum secara lengkap mendapatkan vaksin HPV.

Sistem penyuntikan vaksin HPV

Berdasarkan prosesnya, vaksin HPV akan diberikan melalui suntikan ke dalam otot atau injeksi intramuskular, yang biasanya terletak pada lengan bagian atas. Selain itu, dokter juga dapat melakukan penyuntikan vaksin HPV di bagian paha bagian atas.

Jika vaksin HPV telah diberikan, pasien disarankan untuk beristirahat selama kurang lebih 15 menit. Hal tersebut bertujuan untuk memantau kondisi dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya efek samping.

Pada anak-anak, vaksin HPV perlu diberikan sebanyak 2 kali, jarak pemberiannya 6–12 bulan antar vaksin. Sedangkan, remaja dan orang dewasa diberikan sebanyak 3 kali. Vaksin kedua diberikan usai 1–2 bulan vaksin pertama, lalu vaksin ketiga diberikan usai 6 bulan vaksin kedua.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait