URnews

Beredar Info soal UU Omnibus Law Cipta Kerja, Hoax atau Fakta?

Shelly Lisdya, Rabu, 7 Oktober 2020 09.29 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Beredar Info soal UU Omnibus Law Cipta Kerja, Hoax atau Fakta?
Image: Aksi Tolak Omnibus Law di Jakarta pada Maret 2020. (Instagram @konfederasikasbi)

Jakarta - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI. Namun, hingga saat ini masih banyak pro dan kontra di masyarakat.

Bahkan, beredar juga informasi di masyarakat yang tidak benar atau hoaks, seperti 12 poin yang membuat pekerja atau buruh resah.

Benarkah 12 poin tersebut benar? Yuk cek faktanya:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: uang pesangon tetap ada.

Sesuai dengan BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Hal ini tertuang dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Hal ini tertuang di dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

Seperti dengan BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Tertuang dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: status karyawan tetap masih ada.

Sesuai dengan BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Sesuai dengan BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

Seperti yang tertuang di dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

Sesuai dengan BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Tertuang dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Namun faktanya, berdasarkan pernyataan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu bahwa tidak ada larangan pekerja atau buruh untuk memprotes.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Untuk libur hari raya, faktanya memang sejak dulu libur ini tidak diatur dalam UU, melainkan kebijakan dari pemerintah.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait