URtech

Menkominfo Ingatkan Google, Twitter dan Facebook Segera Mendaftar PSE

Nivita Saldyni, Senin, 27 Juni 2022 19.17 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkominfo Ingatkan Google, Twitter dan Facebook Segera Mendaftar PSE
Image: Menkominfo Johnny G. Plate (Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate baru saja bertemu dengan 66 penyelenggara sistem elektronik (PSE) besar yang beroperasi di Indonesia, Senin (27/6/2022). Dalam pertemuannya itu ia mendorong para PSE, seperti Google hingga Facebook dan Twitter, untuk segera melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebelum ditutup pada 20 Juli 2022.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi, baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya, segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran. Jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ungkap Johnny dalam jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta.

Johnny menyampaikan, di negara manapun setiap PSE wajib tunduk pada ketentuan regulasi yang berlaku. Begitu juga di Indonesia, PSE wajib melakukan pendaftaran sesuai amanat yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya.

Johnny menekankan, pendaftaran ini sifatnya wajib. Sehingga saat ada PSE yang melewatkan proses ini, artinya perusahaan mereka tak terdaftar di Indonesia.

"Hal itu akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air," sambung Johnny.

Untuk itu menurutnya tak ada alasan bagi PSE tak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pendaftaran. Apalagi Johnny menegaskan proses pendaftarannya sangat mudah, yaitu melalui online single submission.

"Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan," tegasnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan, sampai saat ini sudah ada 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo. Dari jumlah tersebut, 4.559 PSE di antaranya adalah PSE domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak dan 75 lainnya PSE asing seperti TikTok, Linktree, dan Spotify.

Sayangnya masih ada 2.569 PSE yang harus melakukan pendaftaran ulang karena mendaftar sebelum pengundangan PM Kominfo No 5 tahun 2020. Sementara bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran, Samuel berharap mereka bisa segera melakukan pendaftaran lewat sistem perizinan online single submission yang sudah tersedia.

"Kami meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen," ujar Samuel.

Samuel juga mengingatkan, kelalaian PSE dalam melakukan pendaftaran bakal membuat pihaknya melakukan tindakan sesuai ketentuan perundangan. Termasuk memberikan beragam sanksi tegas pada PSE yang belum terdaftar, salah satunya berupa pemutusan akses. Untuk itu Samuel meminta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menyukseskan pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai bentuk penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.

"Pesan ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Kominfo kepada para perwakilan PSE dan Pak Menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif di kantor pusat mereka," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait