URnews

Menkumham: Pemerintah Usulkan Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Nivita Saldyni, Rabu, 23 November 2022 15.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkumham: Pemerintah Usulkan Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Image: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah bakal usulkan dua undang-undang (UU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Salah satunya yaitu revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden, yaitu rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," ujar Yasonna dikutip dari ANTARA, Rabu (23/11/2022).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sambung Yasonna, perubahan UU IKN bertujuan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.

Nah materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara, termasuk pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN.

Yasonna menambahkan, pemerintah mengajukannya agar perubahan UU IKN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023. Hal ini sama halnya dengan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang diusulkan masuk Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023.

"Arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 25 Agustus 2022 untuk menyiapkan RUU tersebut sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa," terang Yasonna.

Menurutnya, kehadiran RUU ini sangat penting karena selama ini belum ada aturan pengadaan barang dan jasa yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa UU yang terkait pengadaan barang dan jasa.

Adapun saat ini ada empat UU terkait pengadaan barang dan jasa. Keempatnya adalah UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, serta akomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait