URnews

Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Mojokerto

Nivita Saldyni, Senin, 13 Juni 2022 16.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Mojokerto
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Tribratanews Polri)

Jakarta - Satu lagi tokoh di organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin yang ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kali ini adalah AS (74), Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin yang diamankan di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 00.20 WIB.

"Iya, ada ditangkap satu lagi tadi pagi di Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6).

Zulpan menjelaskan, sebagai Menteri Pendidikan, AS punya beberapa peran di Khilafatul Muslimin, seperti menetapkan kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin, membuat konten di buletin dan sejumlah tulisan publikasi lain dengan isi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, hingga memberikan doktrin terkait Khilafatul Muslimin.

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai Menteri Pendidikan," sambung Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membekuk enam orang tokoh ormas Khilafatul Muslimin, termasuk Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan ormas yang diamankan pada Selasa (7/6/2022) di Lampung.

Menyusul penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan empat tokoh lain di sejumlah daerah pada Sabtu (12/6/2022), antara lain Lampung, Medan, dan Kota Bekasi. Mereka adalah Sekretaris Khilafatul Muslimin berinisial AA, menyebarkan doktrin Khilafatul Muslimin melalui sistem pendidikan dan pelatihan berinisial IN, penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin berinisial F, dan salah satu pengurus sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin berinisial SW.

Para tokoh yang berhasil diamankan sebelumnya itu kini telah berstatus tersangka. Mereka disangkakan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait