Meski Banjir Petisi, Pengadilan Seoul Putuskan ‘Snowdrop’ Lanjut Tayang

Jakarta - Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan ‘Snowdrop’ bisa terus tayang meski menuai petisi publik. Drama yang dibintangi Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In ini sebelumnya diprotes karena tuduhan distorsi sejarah.
“Jika ‘Snowdrop’ didasarkan pada distorsi sejarah, kemungkinan publik menerima mentah-mentah hal itu sebagai fakta sangat kecil,” kata pengadilan.
Selain itu, tidak ada undang-undang yang melindungi gerakan prodemoksrasi dari distorsi sejarah.
“Kecuali jika konten drama melibatkan (kelompok sipil) secara langsung, sulit untuk membantah bahwa itu melanggar hak (grup)”.
‘Snowdrop’ mendapat banyak protes sejak pemutaran episode perdananya, Sabtu (18/12/2021). Sebanyak 300 ribu warga mengajukan petisi ke National Blue House untuk meminta drama tersebut dihentikan.
Kelompok sipil Declaration of Global Citizens in Korea juga mengajukan perintah serupa kepada stasiun televisi JTBC pada 22 Desember.
JTBC sendiri telah membantah bahwa ‘Snowdrop’ melakukan penyimpangan fakta sejarah. Perwakilan tim produksi menyebut hal itu sebagai kesalahpahaman yang akan diluruskan di episode berikutnya.
Untuk meredakan protes publik, JTBC mengubah jadwal tayang ‘Snowdrop’ dengan menayangkan tiga episode secara berturut-turut.
Ketiga episode terakhir drama mengungkap latar belakang kehidupan Im Su Ho (Jung Hae In), seorang mata-mata dari Korea Utara yang menyusup sebagai pendukung gerakan prodemokrasi.