URnews

Meski Dipecat, Terawan Mengaku Masih Bangga dan Terhormat Berhimpun di IDI

William Ciputra, Selasa, 29 Maret 2022 11.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Meski Dipecat, Terawan Mengaku Masih Bangga dan Terhormat Berhimpun di IDI
Image: Eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. (ANTARA)

Jakarta - Dokter Terawan Agus Putranto akhirnya angkat bicara terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pernyataan Terawan disampaikan melalui tulisan berjudul ‘Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung’. 

Tulisan tersebut disampaikan oleh Tim Komunikasi Terawan, Andi, pada Senin (28/3/2022). Menurut Andi, Terawan masih berpraktik seperti biasa di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah. 

Menurut Andi, Terawan merasa bangga menjadi bagian dari IDI. Bahkan, organisasi yang menghimpun para dokter di seluruh Indonesia itu telah dianggap sebagai rumah kedua bagi Terawan. 

“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” kata Terawan seperti ditirukan oleh Andi yang dikutip Urbanasia, Selasa (29/3/2022). 

Masih kata Andi, Terawan mengimbau para sejawat dokter untuk menahan diri dan tidak menimbulkan keributan di publik. Terlebih saat ini semua tenaga kesehatan masih fokus dalam penanganan pandemi COVID-19. 

“Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain, ikut terganggu,” imbuhnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Terawan juga menyinggung sumpah dokter. Dengan sumpah itu, Terawan sudah menganggap para dokter sejawat itu seperti saudara kandung. 

Terkait keputusan pemecatan dirinya, Terawan memilih untuk menyerahkan kepada para sejawatnya di kepengurusan IDI. 

“Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan,” pungkas Terawan sebagaimana ditirukan Andi. 

Diketahui, pemecatan Terawan dari IDI berdasarkan pada Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Terawan bakal resmi diberhentikan dalam 28 hari kerja sejak surat itu diterbitkan. 

Adapun alasan pemberhentian ini sendiri berkaitan dengan sanksi etik sesuai SK MKEK No.009320/PB/MKKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 yang belum dijalankan Terawan. 

Selain itu, Terawan juga diberhentikan lantaran gencar melakukan promosi Vaksin Nusantara, padahal belum dilakukan penelitian sebagaimana mestinya. 

Pemecatan Terawan ini sontak memicu respons dari banyak pihak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan menawarkan diri untuk menjadi mediator antara Terawan dengan IDI agar terjalin komunikasi yang baik di antara keduanya.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait