URnews

Meski Izin Dicabut, Wagub DKI Buka Kemungkinan Holywings Beroperasi Lagi

Shelly Lisdya, Rabu, 29 Juni 2022 08.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Meski Izin Dicabut, Wagub DKI Buka Kemungkinan Holywings Beroperasi Lagi
Image: Petugas Satpol PP memasang pengumuman penutupan salah satu outlet Holywings di Jakarta. (Istimewa)

Jakarta - Kafe Holywings masih memiliki peluang untuk buka dan beroperasi kembali meski izin 12 outlet-nya sudah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta menyusul kasus promo ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ dan ditemukannya pelanggaran lain. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kemungkinan Holywings buka kembali itu jika pihak manajemen melengkapi persyaratan dan izin sebagaimana aturan yang berlaku.

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, mengutip Antara, Rabu (29/6/2022).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut unit usaha Holywings Group pada Senin (27/6/2022) karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol.

Selain itu, pencabutan izin juga karena kuatnya desakan masyarakat lantaran Holywings mengadakan promosi minuman beralkohol bernada SARA.

Atas hal tersebut, Riza mengingatkan agar usaha yang berjenis kafe, restoran, ataupun bar untuk lebih berhati-hati mengenai kreasi inovatifnya agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

"Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," kata Riza.

Riza berharap, kasus yang menimpa Holywings ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak baik itu restoran, kafe ataupun bar.

"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan dan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," lanjut Riza.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 unit usaha Holywings di Jakarta. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar untuk merekomendasikan pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Dari hasil penelusuran, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait