URnews

Mobil Ferrari Indra Kenz di Medan Bakal Disita Polisi

Nivita Saldyni, Rabu, 11 Mei 2022 08.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mobil Ferrari Indra Kenz di Medan Bakal Disita Polisi
Image: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (PMJ News)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal kembali menyita mobil mewah milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Kali ini, satu unit mobil Ferrari milik Indra yang masih berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang jadi sasaran polisi.

"Penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (10/5/2022).

Mobil Ferrari itu, sambung Gatot, segera dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat. Nantinya mobil mewah itu bakal dijadikan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, polisi sudah menyita dua unit mobil mewah keluaran Ferrari dan Tesla milik Indra Kenz. Polisi juga telah menyita barang bukti lain terkait kasus ini diantaranya dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,645 miliar.

Sementara itu hingga saat ini polisi telah memeriksa 78 orang saksi terkait kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Soal korban, polisi mencatat ada 118 korban dari kasus ini dengan total kerugian mencapai Rp 72 miliar.

Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka, diantaranya Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait