URnews

Orang-orang Terdekat Indra Kenz Ikut Ditahan, Begini Kata Pakar Hukum

Rizqi Rajendra, Selasa, 26 April 2022 19.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Orang-orang Terdekat Indra Kenz Ikut Ditahan, Begini Kata Pakar Hukum
Image: Indra Kenz mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat menyampaikan permohonan maaf kepada publik. (Dok. PMJ)

Jakarta - Ditahannya Indra Kenz sebagai tersangka penipuan lewat platform Binomo bukan berarti kasus tersebut telah usai. Bareskrim Polri juga menahan orang-orang terdekat Indra Kenz yang turut berperan dalam kasus tersebut.

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei juga ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri. Bahkan, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ikut terseret, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kepada Urbanasia, pakar hukum pidana Andre Yosua M menjelaskan alasan mengapa orang-orang terdekat Indra Kenz terjerat UU TPPU dan ikut ditahan dalam kasus tersebut. Menurutnya, UU TPPU identik dengan uang hasil kejahatan, namun kategorinya dibagi menjadi dua, yakni TPPU aktif dan TPPU pasif.

"UU TPPU ini kan identik dengan uang hasil kejahatan, jadinya kejahatannya dulu yang dibuktikan, baru kemudian bisa kita jerat dengan pasalnya. Lalu kita kategorikan, mereka TPPU aktif atau pasif," kata Andre dalam live Instagram URtalk 'Terseret Gara-gara Crazy Rich' bersama Urbanasia, Selasa (26/4/2022).

Menurut Andre, Indra Kenz tergolong ke dalam TPPU aktif, karena dia merupakan pelaku kejahatan dan dia juga yang menyembunyikan hasil kejahatannya itu.

"Yang perlu digarisbawahi itu niatnya, seperti Indra Kenz, dia tahu ini uang hasil kejahatan tapi dia tutupi dan sembunyikan seolah-olah ini uang halal," katanya.

Sedangkan yang tergolong TPPU pasif hanya orang-orang yang menerima uang hasil kejahatan tanpa mengetahui asal-usulnya. Seperti contoh, Indra Kenz membeli mobil di sebuah dealer, maka dealer tersebut tidak tahu-menahu asal-usul uang tersebut.

"Nah kalau pacar Indra Kenz dibelikan rumah, kita patut curiga, kok baru pacar dibelikan rumah semewah itu? Kecuali kalau sudah menikah atau menjadi mahar," ucap Andre.

Oleh sebab itu, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan karena ikut aktif membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar, membeli tanah senilai Rp 7,8 miliar, dan beberapa barang senilai sekitar Rp 349 juta.

Sedangkan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma turut aktif menyembunyikan uang hasil kejahatan dalam bentuk aset kripto senilai Rp 35 miliar.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Urbanasia.com (@urbanasiacom)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait