URnews

Ditahan Polisi, Ini 3 Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo

Shelly Lisdya, Kamis, 21 April 2022 09.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditahan Polisi, Ini 3 Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo
Image: Konferensi pers update kasus Binomo di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Dok. Antara)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim secara resmi menangkap dan menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Penahanan Nathania dilakukan pasca adik tersangka dugaan penipuan investasi Binomo itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma, dikutip ANTARA, Kamis (21/4/22).

Dari hasil penyidikan, Whisnu mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma dengan nominal Rp 35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu.

Selain itu, Nathania Kesuma menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka. Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan Nathania ini menyusul penahanan yang telah dilakukan kepada Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4/22).

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan saksi ahli sebanyak empat orang.

"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp 72,138 miliar," kata Gatot.

Hingga kini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni dua unit mobil mewah, tiga bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,6 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait