Sidang Kasus Pencabulan MSAT Digelar Secara Online dan Tertutup

Jakarta – Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Pranata akan melakukan sidang perdana terhadap Mochamad Subhci Azal Tsani (MSAT) terkait dugaan pencabulan.
Sidang tersebut dilakukan secara online akibat dari kasus COVID-19 yang dianggap belum cukup kondusif untuk menggelar sidang secara tatap muka atau offline.
"Karena sekarang masih pandemi COVID-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa," katanya kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
Ia juga menuturkan bahwa sidang digelar secara tertutup mengingat kasus tersebut merupakan kasus asusila dan juga sebagai bentuk untuk mengantisipasi agar sidang bisa berjalan aman dan lancar.
"Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar sidang persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ucapnya.
Tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk oleh PN Surabaya dan akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).