URnews

MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Nivita Saldyni, Senin, 27 Juni 2022 16.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal
Image: Ilustrasi Vaksin COVID-19 (Freepik)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum Vaksin Merah Putih suci dan halal. Ketetapan itu tertuang dalam fatwa Nomor 8 tahun 2022 tentang Status Vaksin Merah Putih, UA SARS-COV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. 

Melansir laman resmi, Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI menyatakan Vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Ketetapan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan dipublikasikan pada Sabtu (25/6/2022). 

Nah kesimpulan ini ternyata merujuk sejumlah fakta temuan yang dipaparkan peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021 soal proses produksi vaksin COVID-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, Urbanreaders. Berikut empat poin penting dari fakta temuan tersebut:

1. Tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

2. Tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

3. Bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).

4. Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin COVID-19. Selain itu, peralatan dan penyucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia juga dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathir syar’i).

"Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya," tulis MUI dalam pernyataan resminya, dikutip, pada Senin (27/6/2022). 

Nah salah satu dalil yang digunakan antara lain surat Al Baqarah Ayat 168 yang menjelaskan soal perintah Allah SWT kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib dan HR. Bukhari: 5246 yang menjelaskan soal penyakit dan obatnya. 

"Kedua dalil di atas, dilengkapi pula dengan kaidah fiqih dan pendapat para ulama untuk menguatkan status kehalalan Vaksin Merah Putih," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait