URstyle

Kasus COVID-19 Naik Usai Pelonggaran Aturan Masker, Pemerintah Blunder?

Griska Laras, Rabu, 22 Juni 2022 17.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus COVID-19 Naik Usai Pelonggaran Aturan Masker, Pemerintah Blunder?
Image: Ilustrasi Pakai Masker. (Pixabay/coyot)

Jakarta – Kasus COVID-19 kembali meningkat dalam tiga pekan terakhir seiring dengan munculnya varian virus Omicron BA4 dan BA5. 

Melihat peningkatan kasus COVID-19, Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyarankan agar masyarakat tetap waspada. Salah satu caranya dengan melakukan vaksinasi. 

“Yang belum (segera) vaksinasi, yang belum lengkap dilengkapi, yang belum booster segera booster,” kata Pandu saat dihubungi Urbanasia, Rabu (22/6/2022). 

Pandu juga meminta masyarakat tetap menjaga prokes meski sudah ada kebijakan pelonggaran masker di tempat umum. 

“Kedua tetap prokes. Walaupun pemerintah melonggarkan, nggak usah diikutin. Emang pemerintah bisa mengatur semua? Ya enggak. Itu ada di tangan kita (masyarakat) semua kok. Jadi masyarakat tetap harus prokes sebagai tanggung jawab untuk melindungi dirinya, supaya tidak terinfeksi,” ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya kebijakan pelonggaran masker di ruang terbuka pada 17 Mei 2022. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data COVID-19 yang menunjukkan tren menurun, dengan positivity rate di bawah 1%. 

Namun beberapa pekan setelahnya, pemerintah kembali mencatat lonjakan kasus COVID-19. Tercatat per 21 April 2022, kasus aktif COVID-19 mencapai 10.095. Jumlah tersebut bertambah 6106 dari jumlah kasus aktif per 17 Mei yakni 3989. 

Soal kebijakan pelonggaran masker, apakah pemerintah blunder? Pandu Riano menilai pemerintah semestinya tidak perlu menganjurkan melonggarkan masker. 

“(Pemerintah) nggak blunder. Blundernya cuma ngapain ngomong boleh lepas masker, orang Indonesia tidak mewajibkan pakai masker. Itu kan (pelonggaran aturan masker) pemerintah ikut-ikutan negara lain. Kalau banyak negara memang mewajibkan masker sehingga karena wajib (mereka melonggarkan). Kalau wajib itu artinya kalau tidak dilakukan kena denda. Indonesia kan nggak, hanya sifatnya anjuran,” kata Pandu Riono kepada Urbanasia.  

“Ya sudah, itu (pakai masker) nggak usah disentuh-sentuh. Masyarakat sudah sadar kok pakai masker, terus diomongin ‘boleh lepas masker’, ya nggak usahlah,” imbuhnya. 

Menurut Pandu, memakai masker banyak manfaatnya. Selain untuk mencegah penularan COVID-19, masker juga bisa mencegah debu dan polusi terutama di Jakarta. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait