URnews

Mulai Besok, Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

Ahmad Sidik, Selasa, 17 Mei 2022 21.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Besok, Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19
Image: Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta – Presiden Joko Widodo menghapus kebijakan bebas tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri berlaku besok, Rabu (18/5/2022).

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan lagi untuk swab PCR maupun antigen,” ungkap Jokowi, mengutip kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Tak cuma itu, Pemerintah juga melonggarkan kebijakan penggunaan masker di tempat umum atau ruang terbuka.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker,” imbuhnya.

Kebijakan mengenai bebas tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri juga disampaikan juru bicara Satuan Petugas (Satgas) COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Ia mengatakan, regulasi atau aturan dari Satgas terkait detail kebijakan tersebut akan segera dirampungkan.

“Nantinya elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian COVID-19, baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok” jelas Wiku mengutip kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Ia tetap mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan membiasakan berperilaku hidup bersih lantaran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi. Seperti diketahui, status pandemi hanya bisa dicabut oleh WHO.

"Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," pungkas dia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait