URnews

Mulai Besok, Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos Beras

Alwin Jalliyani, Rabu, 28 Juli 2021 20.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Besok, Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos Beras
Image: Gubernur Anies Baswedan (tengah). (Twitter @aniesbaswedan)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tuna (BSNT) dalam bentuk beras mulai besok (29/7/2021).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menyampaikan bahwa pembagian beras dilakukan dalam jangka waktu 29 Juli - 17 Agustus 2021.

Mekanisme pendistribusian beras dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya yang akan disalurkan sampai ke tingkat RT dan RW.

"Kami sudah mempunyai data by name by address (BNBA) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BSNT untuk disalurkan pada titik lokasi RW,” terang Premi, mengutip keterangan tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (28/7/2021).

Selanjutnya, setiap RW akan memverifikasi jumlah dan memeriksa kondisi paket yang diterima sebelum disalurkan ke masyarakat.

“Kemudian RW akan kembali melakukan pengecekan jumlah dan kondisi paket, lalu  menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima (BAPST), dan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai BNBA," sambungnya.

BSNT menyalurkan beras kepada 907.616 Kepala Keluarga (KK) di 6 wilayah berbeda, dengan rincian sebagai berikut:

1.       Jakarta Pusat: 50.526 KK.

2.       Jakarta Utara: 181.367 KK

3.       Jakarta Barat 73.948 KK

4.       Jakarta Selatan: 142.029 KK.

5.       Jakarta Timur: 457.250 KK.

6.       Kepulauan Seribu sebanyak  2.496 KK.

Pelaksanaan distribusi BSNT/Bantuan beras Pemprov DKI akan terus dimonitor oleh Wali Kota dan Bupati setempat, Satpol PP, Camat, hingga Lurah, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat 5M.

Apabila menemukan penyalahgunaan bantuan sosial, kamu bisa mengadukan ke Dinas Sosial melalui call center dinas sosial di nomor 022- 22684824 , aplikasi JAKI, kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (media sosial @DKIJakarta) dan website di link berikut ini

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait