URnews

Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Jadi Rp 45 Ribu

Eronika Dwi, Kamis, 23 September 2021 15.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Jadi Rp 45 Ribu
Image: Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp 45 Ribu. (PT KAI)

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen COVID-19 di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen.

Sebelumnya, harga Rapid Test Antigen di sejumlah stasiun Rp 85 ribu, kini turun menjadi Rp 45 ribu untuk setiap pemeriksaan.

Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 mendatang. Tarif tersebut juga diterapkan untuk area Daop 1 Jakarta.

Adapun Stasiun yang memiliki layanan antigen, seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan Antigen dengan tarif Rp 45 ribu mulai besok.

Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%

KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan skrining deteksi COVID-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait