URnews

Muncul Isu Jadi Cawapres 2024, Presiden Jokowi: Itu dari Siapa?

Nivita Saldyni, Jumat, 16 September 2022 14.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Muncul Isu Jadi Cawapres 2024, Presiden Jokowi: Itu dari Siapa?
Image: Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan komentar soal munculnya isu pengusulannya jadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab menurutnya wacana itu bukan muncul dari dia pribadi. 

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya. Urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, itu juga sudah saya jawab. Ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ujar Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).

"Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau nggak dari saya, saya nggak mau nerangin. Itu saja, terima kasih," sambungnya.

Sebagai informasi, isu pencalonan Jokowi jadi cawapres di Pemilu 2024 itu bergulir setelah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberi pernyataan soal presiden dua periode bisa menjadi cawapres. Dalam UUD 1945, kata Fajar, ada ketentuan soal batasan pencapresan dua periode. Namun menurutnya tak ada ketentuan atau batasan mantan presiden untuk mencalonkan diri jadi wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar seperti dikutip dari Antara.

Merespons hal tersebut, MK menegaskan pernyataan itu merupakan pernyataan pribadi Fajar, bukan sikap resmi lembaga atau pun putusan MK. Sehingga MK menegaskan hal itu tak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangannya.

Sementara Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie pernah menyatakan, presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres. Sebab ada batasan yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana berikut ini!

Pasal 7 UUD 1945

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8 (1) UUD 1945

Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait