URnews

Naik 1,22 Persen, UMP di Jawa Timur Tahun 2022 Rp 1,89 Juta

Nivita Saldyni, Senin, 22 November 2021 15.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Naik 1,22 Persen, UMP di Jawa Timur Tahun 2022 Rp 1,89 Juta
Image: Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono (tengah) gelar konferensi pers penetapan UMP Jatim 2022 bersama Dewan Pengupahan dan Disnakertrans Jatim di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021) malam. (Dok. Diskominfo Jatim)

Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Besaran UMP Jatim 2022 naik Rp 22.790,04 ribu atau 1,22 persen dibanding tahun sebelumnya, menjadi Rp1.891.567,12.

Penetapan itu telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (20/11/2021) lalu.

"Dengan demikian UMP Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan Rp1.891.567,12. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022," kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021) malam.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Ia pun memastikan penetapannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Penetapan UMP ini juga menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.

Adapun perhitungannya meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Serta rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen.

Selanjutnya, perhitungan juga menggunakan rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen, serta pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.

Tak ketinggalan, Dewan Pengupahan juga melakukan perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi sendiri, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Sehingga, dalam UMP Jatim 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait