URnews

Sah! UMP 2022: Jawa Tengah Rp 1.812.935, Jawa Barat Rp 1.841.487

Nivita Saldyni, Minggu, 21 November 2021 16.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sah! UMP 2022: Jawa Tengah Rp 1.812.935, Jawa Barat Rp 1.841.487
Image: Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay/EmAji)

Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. UMP di masing-masing daerah ini naik, di mana untuk Jateng sebesar Rp1.812.935 dan Jabar menjadi Rp1.841.487,31.

Pengumuman UMP Jabar 2022 disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. Ia menyampaikan bahwa Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah secara resmi menetapkan nilai UMP Jabar Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Jumlah itu naik 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya, guys.

"Kenaikan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja," kata Setiawan dikutip dari keterangannya Minggu (21/11/2021).

Adapun besaran UMP Jabar 2022 didapat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. UMP Jabar 2022 itu telah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sementara besaran upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2022 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dalam keputusan itu diketahui bahwa UMP Jateng 2022 naik 0,78 persen atau Rp1.812.935 dari tahun sebelumnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam keterangan resminya mengatakan, besaran itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapannya sendiri telah menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. 

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka perusahaan harus memberikan upah di atas UMP. Besarannya pun telah diatur, yaitu harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," kata Ganjar dalam SK tersebut.

Melansir ANTARA, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan UMP pekerja baru dan lama memang berbeda. Sebab penetapan ini didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik. 

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," katanya.

Jika ada perusahaan yang kedapatan tidak melaksanakan upah minimum dan tak menyusun struktur serta skala upah, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Bahkan Urbanreaders, juga bisa mengadu ke Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Pusat Panggilan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di 089652933444 jika menemukan pelanggaran pelaksanaan upah minimum tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait