Naik Motor Sambil Ngobrol di Jalan Raya Bisa Didenda Rp 750 Ribu
.jpg)
Jakarta - Buat para pengendara motor, kini kamu harus berhenti mengobrol di jalan ketika berkendara jika tak mau dikenakan sanksi denda hingga Rp 750 ribu.
Mungkin beberapa dari kalian pernah atau bahkan sering melihat pemotor lain saling berbicara di jalan raya. Hal ini tentu sangat mengganggu alur pengguna jalan lain, kan?
Biasanya, respons atau tindakan yang bisa kalian lakukan adalah dengan membunyikan klakson agar si pemotor yang ngobrol itu bisa menepi dan berhenti, karena ngobrol sambil berkendara juga berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan loh, guys.
Maka itu, buat kamu-kamu yang masih 'bandel' ngobrol sambil berkendara dan melanggar siap-siap deh kena denda. Nggak tanggung-tanggung, dendanya pun nggak sedikit, yaitu Rp 750 ribu.
Hal ini ternyata tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”
Jadi, jangan ngobrol lagi di jalan sambil berkendara ya guys!