URnews

39 DPRD Tolak UU Cipta Kerja, Apa Pengaruhnya?

Griska Laras, Jumat, 9 Oktober 2020 17.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
39 DPRD Tolak UU Cipta Kerja, Apa Pengaruhnya?
Image: Demonstran di depan Gedung DPRD Kota Malang. (Lisdya Shelly/Urbanasia)

Jakarta - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Aksi tolak UU Cipta Kerja pecah di berbagai daerah di Indonesia sejak Selasa (6/10/20).

Di tengah pandemi, ratusan orang turun ke jalan menuju kantor pemerintah dan legislatif daerah demi menyuarakan permintaan omnibus law yang merugikan masyarakat.

Kedekatan massa anggota DPRD masing-masing daerah menolak UU Cipta Kerja. Akun Twitter @jhuee mencatat, setidaknya ada 39 DPRD yang menolak UU Cipta Kerja.

Mereka adalah DPRD Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, Jawa Barat, Cirebon, Indramayu, Karawang, Bekasi, Majalengka, Kab Subang, Pekalongan, Jambi, Padang, Lamongan, Blitar, Aceh, Yogyakarta, Kudus, Kota Banjar, dan Polewali Mandar.

Kemudian ada juga, Bulukumba Sulsel, Kalimantan Selatan, Kab Bojonegoro, Kab Tuban, Kaltim Bontang, Kab. Sumbawa NTB, Prov Bengkulu, Banjarmasin, Kab Pasuruan, Sidoarjo, Prov NTB, Tanah Datar, Lumajang, Kalimantan Barat, Jember, Batam, Sidrap Sulawesi Selatan, Mataram dan Kendari.

“DPRD Bandung bersedia menolak UU Omnibus Law. Tolong pesan dan aspirasi kami benar-benar disampaikan kepada DPR-RI. JANGAN INGKAR LAGI! "Cuit salah satu pengguna Twitter.

Lantas apa peran DPRD?

Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa DPRD hanya bisa mengalirkan aspirasi rakyat ke DPR Pusat.

“DPRD hanya bisa mengalirkan aspirasi rakyat ke DPR pusat. Saat ini, kelanjutan UU Cipta Kerja ada di pemerintah bukan di DPR. Jadi presiden punya waktu 30 hari untuk mewujudkan UU hasil pengesahan DPR seperti yang tertuang dalam pasal 72 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ”kata Trubus Rahadiansyah kepada Urbanasia.

Trubus menambahkan, meskipun presiden tidak menyetujui, UU itu tetap akan dijalankan.  

Kemungkinan pembatalan UU Cipta Kerja, menurut Trubus, dapat dilakukan jika mengajukan judicial review UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan uji formil atau materil.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait