5 Fakta Kasus Pemerkosaan 2 Bocah di Padang

Padang - Kakak beradik di Padang, Sumatera Barat, jadi korban pemerkosaan. Korban perkosaan adalah anak di bawah umur, dengan sang kakak berusia 9 tahun dan adiknya berusia 5 tahun.
Yang bikin tak habis pikir, pelakunya adalah anggota keluarga sendiri serta tetangganya. Mirisnya lagi, perbuatan bejat tersebut rupanya dilakukan berulang kali di rumah korban dalam kurun waktu sebulan.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Urbanasia mengenai kasus pemerkosaan pada dua anak di bawah umur yang dilakukan anggota keluarga sendiri yang terjadi di Padang.
1. Korban Mengadu ke Tetangga
Kasus ini diketahui karena korban mengadu pada tetangganya dan mengaku tidak betah tinggal di rumah.
"Korban sempat mengatakan ingin hidup dengan saya, lalu saya tanya ada apa? Korban bilang kakek dan paman memperkosa," kata Supriati, tetangga korban.
Kepada tetangganya, kakak beradik itu juga mengaku tidak berani mengadu lantaran takut dimarahi dan dipukul.
Begitu mengetahui hal yang menimpa dua anak di bawah umur itu, sang tetangga langsung melapor pada ketua RT dan membuat laporan ke Polresta Padang pada Selasa (16/11/2021) malam.
2. Pelaku Berjumlah 7 Orang
Mulanya pihak kepolisian menyatakan pelaku pemerkosaan sebanyak 6 orang. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan kalau pelakunya ada 7 orang.