Aturan Baru KA Daop 1 Jakarta: Refund Tiket 75 Persen dengan Syarat Ini!

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru terkait pembatalan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) bagi para penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta,Eva Chairunisa mengatakan bahwa bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR, bea tiket akan dikembalikan sebesar 75 persen.
"Regulasi ini mengalami ini perubahan setelah pada regulasi sebelumnya pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan hasil Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket akan dikembalikan 100 persen," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
- Hasil skrining Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu di atas 37,3 derajat celcius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.
Kedua, pengembalian 75 persen dapat dilakukan jika pelanggan KA dengan ketentuan:
- Tidak dapat menunjukan hasil skrining Antigen/PCR refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.
Stasiun dalam area Daop 1 Jakarta sendiri yang dapat melayani pembatalan tiket KA terdapat enam stasiun, yaitu Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikampek, serta Stasiun Bogor Paledang.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No 97 tahun 2021, yaitu:
- Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis satu), kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk vaksin.
- Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT_PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
- Perjalanan penumpangan anak usia di bawah 12 wajib didampingi orang tua.
"Peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta ini bertujuan untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat serta mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi," lanjut Eva.
Hal ini diimplementasikan dengan penerapan aturan ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.