URnews

Jelang Tahun Baru, Stasiun Bekasi Layani Tes PCR untuk Penumpang Anak

Putri Nur Aisyah, Kamis, 30 Desember 2021 18.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jelang Tahun Baru, Stasiun Bekasi Layani Tes PCR untuk Penumpang Anak
Image: Pelayanan Tes RT-PCR di Stasiun Bekasi (PT KAI)

Jakarta - Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru), Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa terdapat persyaratan yang tertuang dalam SE 112 yaitu penumpang anak usia dibawah 12 tahun wajib memiliki tes RT-PCR.

Untuk membantu calon penumpang, KAI Daop 1 Jakarta menambahkan layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi dari pukul 06-00 hingga 18.00 WIB.

Sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB).

Untuk dapat melakukan tes PCR  dengan tarif Rp 195.000 di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.

Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta:

- Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
- Stasiun Pasarsenen: 05.00 sd 22.30 WIB
- Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
- Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
- Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB 

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait