URnews

Bagaimana Partai Politik Bisa Memperoleh Kursi di Parlemen?

Nivita Saldyni, Rabu, 9 November 2022 11.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bagaimana Partai Politik Bisa Memperoleh Kursi di Parlemen?
Image: Gedung DPR. (Istimewa)

Jakarta - Dalam kompetisi memperebutkan kursi di parlemen, ada syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (Pemilu). Syarat itu disebut dengan istilah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. 

Ketentuan soal ambang batas ini pertama kali diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2009, Guys. Aturan ini dibuat untuk perampingan parpol di parlemen. Harapannya, dengan menggunakan jumlah suara sah yang diraih partai secara nasional, jumlah parpol yang lolos ke parlemen bisa disederhanakan.

Awalnya, aturan yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Dalam Pasal 202 (1) UU 10/2008 disebutkan, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Saat itu ketentuan ini tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian syarat tersebut mengalami perubahan pada Pemilu 2014.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ambang batas parlemen naik satu persen.

"Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," bunyi pasal tersebut.

Dalam perjalanannya, aturan ambang batas ini kembali mengalami perubahan. Sejak Pemilu 2019, ambang batas parlemen naik 0,5 persen jadi 4 persen, baik untuk DPRD maupun DPR.

Aturan baru ambang batas 4 persen ini tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) dan (2) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:

"Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.” 

Dengan aturan ini, partai politik bisa memperoleh kursi di Parlemen apabila mereka mendapatkan suara sekurangnya 4 persen secara nasional. Kurang dari itu, partai tidak akan mendapat kursi meski suara mereka di satu daerah mendapat suara mayoritas sekalipun.

Nah sejak beberapa tahun terakhir, wacana untuk menaikkan ambang batas parlemen jadi 5 persen hingga 7 persen muncul di DPR. Namun sampai saat ini belum ada perubahan, sehingga ambang batas parlemen 4 persen sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 masih berlaku. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait