Bareskrim Polri Mulai Periksa Putri Candrawathi sebagai Tersangka

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi (PC) selaku istri dari Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
"Putri Candrawathi sudah hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, seperti dikutip ANTARA, Jumat (26/8/2022).
Putri diperkirakan akan hadir bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.
"PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik," jelasnya.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (ART rangkap sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.