URnews

Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus dan Hilangkan Barang Bukti

Ardha Franstiya, Jumat, 26 Agustus 2022 08.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus dan Hilangkan Barang Bukti
Image: Sidang etik Ferdy Sambo. (Polri TV)

Jakarta - Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sambo mengakui kesalahannya dan juga membenarkan seluruh pernyataan banyak saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Dedi melanjutkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa sampai dengan obstruction of justice.

"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ucapnya.

Sebagai informasi, Dedi Prasetyo memastikan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam itu.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama yakni sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," tuturnya.  

"Kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," tandasnya.

Sebagai informasi, pada sidang kode etik yang berjalan sejak Kamis (25/8/2022) pagi pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 WIB dini hari menghadirkan 15 saksi.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 

  1. Brigjen Hendra Kurniawan
  2. Brigjen Benny Ali
  3. Kombes Agus Nurpatria
  4. Kombes Susanto
  5. Kombes Budhi Herdi

Selanjutnya, saksi dari tempat khusus Provos Polri: 

  1. AKBP Ridwan Soplanit
  2. AKBP Arif Rahman
  3. AKBP Arif Cahya
  4. Kompol Chuk Putranto
  5. AKP Rifaizal Samual Lalu

Para saksi yang ditempatkan khusus Bareskrim: 

  1. Bripka Ricky Rizal
  2. Kuat Maruf
  3. Bharada Richard Eliezer

Sedangkan, dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, namun belum diketahui identitasnya secara resmi. Apakah polisi atau bukan. Mereka yaitu HM dan MB.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait