URnews

Begini Mekanisme Tilang E-TLE dan Cara Membayarnya!

Anisa Kurniasih, Kamis, 4 Februari 2021 13.13 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Begini Mekanisme Tilang E-TLE dan Cara Membayarnya!
Image: Ilustrasi kamera CCTV tilang ETLE (Humas Polri)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk mobil dan sepeda motor di sejumlah titik di jalan protokol DKI Jakarta sejak 3 Februari 2020 lalu.

Melalui CCTV ETLE, pihak kepolisian sudah tidak lagi menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK secara langsung atau tatap muka. Nah, sebagai gantinya,  hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. 

STNK pemilik kendaraan akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.

Pembahasan mengenai tilang ETLE kembali mencuat setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya saat uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) untuk meniadakan tilang di jalan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun  kini membentuk satuan tugas atau Satgas khusus menjalankan program perluasan pemanfaatan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional di jalan raya.

Nah, buat kamu yang sering melewati jalan protokol di Jakarta dan belum tahu bagaimana mekanisme tilang secara elektronik, yuk simak ulasan berikut!

Tahap pertama, perangkat CCTV secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Kemudian, Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Lalu, Pemilik Kendaraan diminta melakukan konfirmasi via website www. ETLE-PMJ.info atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Nah, perlu diingat nih, bagi pemilik kendaraan yang tidak konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE:

 1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia. 

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran 

3. Jenis pasal yang dilanggar 

4. Tenggang waktu konfirmasi 

5. Link serta kode referensi 

6. Lokasi dan waktu pelanggaran Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. 

Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual. Cara pertama, yaitu online melalui situs www. ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Adapun posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB. Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk konfirmasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait