URnews

Pengendara yang Merokok Belum Kena Tilang ETLE

Anisa Kurniasih, Kamis, 4 Februari 2021 10.27 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengendara yang Merokok Belum Kena Tilang ETLE
Image: Ilustrasi kemacetan lalu lintas (rttmc.dephub.go.id)

Jakarta - Program perluasan pemanfaatan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional di jalan raya akan terus diterapkan seiring dengan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

ETLE Nasional ini digagas Kakorlantas Polri untuk mengimplementasikan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.

Nah, sejauh ini penindakan tilang ETLE hanya pada pelanggaran yang bersifat konvensional, misalnya pengendara motor tanpa helm, menerobos traffic light, atau melanggar marka jalan. Sedangkan untuk pelanggaran lain yang aturannya masih baru, seperti pengendara yang merokok belum dapat dikenakan tilang secara elektronik.

Hal tersebut pun dikonfirmasi langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Ia menjelaskan, selain pelanggaran di atas, penilangan juga dikenakan bagi pengguna telepon genggam saat berkendara namun untuk pengendara yang sambil merokok belum.

“Kalau menggunakan hp sudah, tapi kalau merokok belum,” ujar Sambodo saat dikonfirmasi Urbanasia, Kamis (4/2/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri  telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas. 

 Saat ini, baru terdapat sekitar 53 kamera ETLE yang telah terpasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun Sambodo mengatakan di tahun 2021 ini akan diajukan untuk penambahan kamera.

tilang.jpgSumber: Ilustrasi tilang elektronik (E-TLE) di wilayah DKI Jakarta. (ANTARA)

“Saat ini sudah ada 53 kamera dan akan diajukan utk penambahan kamera lagi di tahun 2021 ini,” tambahnya.

Sambodo menjelaskan, kamera-kamera tersebut nantinya akan dipasang di jalur-jalur protokol yang belum terpasang kamera ETLE.

“Rencana penambahan kamera di jalur-jalur protokol yang belum ada kameranya,” kata dia.

Denda tilang yang diterapkan pun bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:

1. Tidak Pakai Helm

Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

2. Menggunakan Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1. 

4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 289.

5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Seperti diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) mengatakan, rencananya untuk menghilangkan sistem penilangan polantas tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan.

 Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan. 

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit.

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait