Binary Option Sudah Banyak Makan Korban, Pejabat Publik Kecam Trading Ilegal

Jakarta - Binary Option tengah menjadi sorotan. Mulanya, dua crazy rich yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz mengaku mendapat cuan dari produk trading ini.
Lantas keduanya pun disebut menjadi afiliator dari situs tersebut. Diduga, afiliator melakukan kongkalikong dengan pihak Binary Option agar trader kalah.
Tak lama, muncul beberapa orang dari berbagai kalangan yang menyebut sebagai korban penipuan Binomo. Bahkan, mereka mengungkapkan rugi hingga Rp 540 juta dan menyebut nama Doni Salmanan.
Mereka yang mengaku korban pun mulai muncul dan menuntut pertanggungjawaban terutama dari para afiliator yang terlibat dalam mempromosikan platform Binomo.
Hingga kemudian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Dari ribuan website tersebut, ada 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, jika binary option merupakan kegiatan dilarang. Hal ini karena, praktik opsinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.