Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Tak Boleh Punya Riwayat Judi hingga Zina
Jakarta - Tidak sembarang orang bisa maju ke pemilihan presiden (Pilpres) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para kandidat, salah satunya tidak memiliki riwayat melakukan perbuatan tercela.
Persyaratan itu tertuang dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berisi 20 poin. Nah soal tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu sendiri ada dalam poin ke-10 atau huruf j, sebagaimana dikutip Urbanasia berikut ini!
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” bunyi Pasal 169 huruf j UU Pemilu, dikutip Selasa (6/9/2022).
Aturan itu menjelaskan, maksud dari 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela' adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat. Sebagaimana disebutkan dalam bagian penjelasan berikut ini:
“Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina,” bunyi penjelasan poin tersebut.
Sementara, untuk membuktikan kandidat tidak pernah terlibat dalam perbuatan-perbuatan tercela dan diproses secara hukum, ada beberapa berkas yang harus disertakan masing-masing capres/cawapres saat mendaftarkan diri ke KPU.