URnews

Dokter Gigi di Bali Bikin Geger, Berani Aborsi 1.338 Wanita Sejak 2006

William Ciputra, Rabu, 17 Mei 2023 08.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dokter Gigi di Bali Bikin Geger, Berani Aborsi 1.338 Wanita Sejak 2006
Image: Ilustrasi - Dokter melakukan aborsi kepada wanita. (Freepik)

Jakarta - Dokter gigi menjadi salah satu dokter yang paling dicari karena banyaknya masalah gigi yang dihadapi masyarakat. Tapi apa jadinya jika yang datang ke dokter gigi bukan untuk periksa gigi, melainkan menggugurkan kandungan?

Inilah yang terjadi di Bali. Seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) berani melakukan aborsi kepada banyak wanita. Tak tanggung-tanggung, jumlah ‘pasien’ aborsinya mencapai 1.338 wanita!

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, praktik aborsi dengan ‘pasien’ mencapai 1.338 itu sudah dilakukan Arik Wiantara sejak 2006-2023. 

Menurut Ranefli, Arik berani melakukan aborsi karena pernah menjalani praktik tersebut kepada seorang pasien. Seiring waktu, jumlah pasiennya terus bertambah dari mulut ke mulut. 

“Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah,” kata Ranefli dalam gelar perkara kasus ini, Senin (15/5/2023) lalu. 

Sudah Pernah Dihukum

I Ketut Arik Wiantara ternyata sudah ‘langganan’ dihukum karena praktik aborsi ini. Pada 2006 ia sudah dipenjara selama 2,5 tahun akibat praktik ilegalnya itu. 

Kemudian, pada 2009 ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Kali ini hukumannya lebih berat, yaitu enam tahun. 

Bukannya jera, Arik Wiantara tetap menjalankan praktiknya setelah bebas dari penjara. Pada 2020 ia kembali membuka ‘praktik’ aborsi hingga akhirnya ditangkap lagi. 

Menurut Ranefli, Arik Wiantara mematok tarif sebesar Rp 3,8 juta untuk menolong ‘pasien’ melakukan aborsi. Adapun praktik ilegal itu dilakukan di rumah Arik Wirantara sendiri. 

Kini Arik Wiantara kembali ditetapkan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Arik Wiantara terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait