URnews

Kasus Aborsi, Hukuman Bripda Randy Ditambah Jadi 5 Tahun Penjara

Shelly Lisdya, Minggu, 17 Juli 2022 13.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Aborsi, Hukuman Bripda Randy Ditambah Jadi 5 Tahun Penjara
Image: Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berganti mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan menjadi tersangka. (Polri TV)

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman kepada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (22) menjadi lima tahun penjara.

Ketetapan tersebut tertera pada Nomor 519/PID/2022/PT SBY tertanggal 21 Juni 2022 pasca banding.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama lima tahun,” tulis amar putusan dilansir dari situs mahkamahagung.go.id.

Keputusan ini merupakan penguatan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 46/PID.B/2022.

Bripda Randy Sasongko dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan kekasihnya, NWR. Randy pun kemudian ditahan dalam rumah tahanan negara.

Sementara barang bukti yang dilampirkan seperti bukti pembelian obat penggugur kandungan, bukti tangkapan layar, mutasi rekening bank, telepon selular, dan lain-lain.

Tak hanya itu, Randy juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 2.500.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.

Novia meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Usai dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.

Mereka berdua diketahui berkenalan sejak Oktober 2019 dan berpacaran sejak 2020 sampai 2021. Polisi menemukan bukti bahwa korban telah menggugurkan kandungan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Kini Polri telah memberhentikan Randy dari korps Bhayangkara secara tidak terhormat setelah sidang etik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait