URnews

DPR Lantik Dua Anggota PAW, Apa Itu Pengganti Antar Waktu?

Elga Nurmutia, Selasa, 11 Januari 2022 15.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Lantik Dua Anggota PAW, Apa Itu Pengganti Antar Waktu?
Image: Gedung DPR. (Istimewa)

Jakarta - Dua anggota DPR pengganti antar waktu dilantik oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR, Selasa (11/1/2022).

Hal tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Sementara itu, pelantikan tersebut berlangsung atas petikan Keputusan Presiden Nomor 146/P/2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2019-2024 tertanggal 24 Desember 2021.

Seperti yang diketahui, anggota DPR yang dilantik mulai dari Harvey Malaiholo, Fraksi PDI Perjuangan sebagai pengganti almarhum Jimmy Ijie. Ia juga berasal dari daerah pemilihan Papua Barat.

Selain itu, ada Dian Istiqomah dari Fraksi PAN sebagai pengganti almarhum Abraham Lunggana atau dikenal dengan Haji Lulung yang telah mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum meninggal. Ia berasal dari PAN dan digantikan oleh Istiqomah dari daerah pemilihan DKI Jakarta.

Bukan hanya itu, ketika Puan memimpin pengambilan sumpah menyampaikan sebelum memangku jabatan anggota DPR, saudara wajib bersumpah, berjanji menurut agama masing-masing.

Bahkan, Ketua DPR juga mengingatkan, sumpah atau janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan UUD 1945.

"Sumpah dan janji ini terhadap tuhan yang maha esa dan manusia, yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran," ujar Puan Maharani, dikutip dari ANTARA, Selasa (11/1/2021).

Lalu, Apa Sih Pergantian Antar Waktu (PAW)?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait