Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi penuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). Lutfi terpantau telah tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.10 WIB.
Lutfi tampak hadir mengenakan batik lengan panjang berwarna abu-abu dan celana hitam. Turun dari mobil Mitsubishi Xpander hitam sambil menjinjing tas laptop berwarna senada, Lutfi tak banyak berkomentar saat ditanya wartawan.
“Nanti dong, nanti,” kata Lutfi singkat sembari masuk ke gedung.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebut penyidik memanggil Lutfi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ia pun menegaskan kapasitas Lutfi dalam pemanggilan ini sebagai saksi.
"Semua proses kami klarifikasi, apa yang ia dengar, ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka," ungkap Supardi, mengutip ANTARA, Rabu (22/6).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dikenakan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.