URnews

Copot Indrasari Wisnu, Mendag Lutfi Tunjuk Veri Anggrijono Jadi Plt Dirjen Daglu

Nivita Saldyni, Rabu, 20 April 2022 19.28 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Copot Indrasari Wisnu, Mendag Lutfi Tunjuk Veri Anggrijono Jadi Plt Dirjen Daglu
Image: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (YouTube Kementerian Perdagangan)

Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari jabatannya selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kini, Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Daglu untuk menggantikan posisi Indrasari.

Kabar penunjukan Veri sebagai Plt. Dirjen Daglu Kemendag itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto. Ia mengatakan, penetapan tersebut resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4/2022). 

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri," kata Suhanto dalam keterangan resminya.

"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” jelas Suhanto.

Suhanto menambahkan, hari ini Lutfi juga telah menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebelumnya, posisi itu dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Untuk itu Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini sudah berlangsung normal.

“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” pungkas Suhanto.

Sebelumnya, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Stanley M. A selaku Senior Manager Corporate Permata Hijau, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.

Kejaksaan Agung mengungkapkan, Stanley, Master, dan Picare telah berkomunikasi secara intens dengan Indrasari.

Dari komunikasi itu muncul kesepakatan agar Indrasari memberikan persetujuan ekspor CPO untuk Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut tak berhak mendapat persetujuan itu karena CPO yang mereka distribusikan tak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO) dan mereka tak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selain itu mereka juga telah melanggar Ketentuan Bab II huruf A angka (1), huruf B jo Bab II huruf C angka (4) Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RBD Palm Olein, dan UCO.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait