URnews

Heboh Polwan Selingkuh dengan Senior, Pakar: Langgar Kode Etik

Nivita Saldyni, Kamis, 1 April 2021 17.40 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Polwan Selingkuh dengan Senior, Pakar: Langgar Kode Etik
Image: Ilustrasi selingkuh. (Freepik/Freepik)

Jakarta - Belum lama ini netizen kembali dibuat heboh dengan kemunculan video viral penggerebekan terkait perselingkuhan. Kali ini kasus terjadi antara sepasang suami istri dan seorang laki-laki yang ketiganya adalah anggota polisi di Polres Pati, Jawa Tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penggerebekan yang dilakukan Brigadir MD terhadap istrinya, Bripka AR terjadi pada Rabu (24/3/2021) malam di salah satu hotel di Semarang. Dalam penggerebekan itu, Brigadir MD yang didampingi beberapa anggota polisi menemukan Bripka AR sedang berduaan dengan Aiptu ML di sebuah kamar hotel.

Aksi penggerebekan itu pun kemudian viral dan menjadi sorotan publik. Bahkan kabarnya kini kasus tersebut berujung pada laporan polisi dan tengah ditangani oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Berkaca dari kasus yang tiga anggota polisi ini, Urbanasia meminta penjelasan dari pakar hukum Tris Haryanto, S.H, M.H. Berikut penjelasan Tris soal kasus penggerebekan yang dilakukan seorang polisi terhadap istrinya di Semarang, Jawa Tengah.

Polisi yang Berselingkuh Langgar Kode Etik dan Bisa Dikenai Pidana

Sebelum membahas jauh soal kasus ini, kita harus tahu dulu nih pengertian zina itu sendiri. Tris menjelaskan, zina menurut R. Soesilo artinya persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. 

"Apabila anggota polri melakukan perselingkuhan atau zina di mana diketahui ada pasangan yang sah dalam perkawinannya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 284 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 bulan," kata Tris kepada Urbanasia, Kamis (1/4/2021).

Eits bukan itu saja, ia juga menambahkan bahwa anggota polri yang berselingkuh ini telah melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian RI dan atau melanggar peraturan disiplin anggota polri.

"Anggota Polri harus tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011) juga harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3 huruf c PP 2/2003) dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum (Pasal 3 huruf g PP 2/2003)," imbuhnya.

Konsekuensi Anggota Polri yang Berselingkuh

Menurut Tris, anggota polri yang diketahui melakukan perselingkuhan/zina maka bisa dilaporkan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP oleh pasangan sah dalam perkawinannya. Sebab hal ini masuk dalam delik aduan dan anggota polri tersebut bisa dilaporkan kepada BidPropam yang nantinya akan diproses melalui sidang kode etik.

Dari sidang kode etik itu nantinya akan menghasilkan keputusan sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku perselingkuhan. Mulai dari pemindahan hingga pemberhentian tugas.

"Sanksinya yaitu dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda, dipindah tugas ke wilayah berbedah, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Tris.

Lalu Bagaimana dengan Perselingkuhan Tanpa Zina?

Urbanasia pun juga menanyakan kepada Tris tentang kemungkinan para pelaku perselingkuhan yang tak melakukan zina untuk dikenai hukum pidana. Jawabannya ternyata bisa guys.

"Jawabannya 'iya' karena jika melihat dari berbagai ketentuan hukum terkait perbuatan perselingkuhan walaupun tanpa zina, maka baik hukum yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis (adat) melarang perbuatan perselingkuhan walaupun tanpa zina, apalagi diketahui pasangan yang bukan muhrim berada dalam satu kamar hotel di mana pasangan tersebut sudah sama-sama memiliki pasangan lain yang sah dalam perkawinannya, apalagi bangsa Indonesia adalah bangsa ketimuran yang sangat menjunjung tinggi etika, moral dan ahlaq," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait