URnews

Heboh soal Kasus Review Produk, Ini Tanggapan Pakar Hukum  

Nivita Saldyni, Selasa, 17 Agustus 2021 08.16 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh soal Kasus Review Produk, Ini Tanggapan Pakar Hukum   
Image: Review Produk/ Pixabay by Shotkitimages

Jakarta – Akhir-akhir ini netizen Indonesia dibuat heboh soal perseteruan panjang antara dokter Richard Lee dan artis Kartika Putri.

Kasus yang berawal dari tudingan ‘review krim abal-abal’ dari sang dokter yang diduga ditujukan kepada sang artis itupun kemudian berujung kepada laporan polisi.

Bahkan dokter Richard sempat ditangkap oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polsa Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021) dan menghebohkan netizen karena diduga hal itu terjadi karena laporan Kartika Putri. 

Namun ternyata penangkapan itu bukan karena laporan sang artis. Dokter Richard ditangkap karena diduga telah melakukan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Merespons kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar pun membagikan pandangannya terkait memberikan ulasan atau review produk.

Dalam URtalks ‘Review Berujung Pidana, Mungkinkah?’ yang berlangsung dalam Instagram Live Urbanasia, Senin (16/8/2021), Fickar mengatakan bahwa mereview suatu produk tak boleh sembarangan.

“Yang penting ketika orang mengomentari atau mereview, dia berbasais juga pada teori-teori, doktrin-doktrin, atau dasar-dasar yang memang sudah berdiri sebagai teori. Jadi harus didasarkan juga dasar yang jelas, bukan mengomentari tanpa dasar dan alasan yang jelas atau kalau istilahnya seenak perutnya aja, semaunya tanpa ada dasar yang jelas,” kata Fickar kepada Urbanasia, Senin (16/8/2021).

Sehingga menurutnya, memberikan review tak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar untuk memberikan penjelasan terkair apa yang kita sampaikan dalam review tersebut.

“Kalau kita menyatakan suatu produk itu kurang A, maka kita harus bisa menunjukkan bahwa kesimpulan A itu harus berdasarkan kajian atau perbandngan dengan teori lain tentang produk yang sama. Jadi ketika menanggapi sesuatu (termasuk memberikan review) pun kita harus berbasis data, berbasis teori,” jelasnya lebih lanjut.

Nah jika review yang kita berikan memiliki dasar yang jelas, maka sebenarnya menurut Fickar taka da alasan untuk seseorang memidanakan kita. Kecuali jika ada pihak yang merasa dirugikan dari review yang kita berikan, maka hal itu mungkin saja bisa terjadi.

“Kalau orang yang merasa dirugikan mengadu, ya jadi perkara. Tapi kalau tidak ya lewat saja, tidak jadi masalah. Tapi (akan jadi masalah) kalau review atau pernyataan-pernyataannya menyangkut hal-hal yang bersifat pidana, misalnya memfitnah, menuduh orang dengan tanpa dasar. Itu bisa dipidana kalau mereview seperti itu,” ungkap Fickar.

“Itu yang kemudian bisa terjebak menjadi mencemarkan nama baik orang, memfitnah, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Lalu sebenarnya apa sih ancaman orang-orang yang melakukan review dengan cara yang tak tepat tersebut?

Fickar menjelaskan jika yang direview itu adalah barang, maka hal tersebut tidak bisa diakomodari oleh hukum pidana. Sebab hukum pidana hanya mengatur perbuatan orang terhadap orang lain, atau relasi antar manusia. 

Misalnya dalam KUHP Pasal 310 yang mengatur tentang pencemaran nama baik, maka seseorang bisa dikenakan pasal tersebut jika ujaran yang disampaikan ditujukan kepada orang lain, bukan sebuah barang.

“Substansinya sebenarnya di KUHP, UU ITE hanya medianya. Misalnya Pasal 27 Ayat 3, mencemarkan nama baik orang melalui informasi atau dokumen elektronik,” ungkapnya.

“Sepanjang tidak (ditujukan) pada manusia, review itu tidak ada masalah sebenarnya. Kalaupun ada persoalan, hukumnya di ranah perdata (bukan pidana),” tegasnya.

Sehingga jika ada suatu pihak yang merasa dirugikan oleh review kita, maka kita bisa digugat. Itupun pihak yang kita review produknya harus memiliki dasar yang jelas, misalnya data penurunan penjualan akibat review yang kita berikan, atau bukti-bukti lainnya yang menguatkan.

“Misalnya saya menyampaikan sesuatu tentang suatu produk, kemudian (pihak) produk tersebut merasa dirugikan dengan ujaran saya. Ujaran saya itu objektif sehingga tidak bisa dipidanakan. Tapi dia (pihak produk tersebut) bisa menggugat secara perdata. Ganti rugi, materi,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait