URnews

ICW Desak Jokowi Tegur Firli Bahuri Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK

Griska Laras, Rabu, 26 Mei 2021 18.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
ICW Desak Jokowi Tegur Firli Bahuri Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK
Image: Gedung KPK (Pinterest/covesia)

Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi menegur Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua BKN Bima Haria Wibisana terkait pemecatan 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Indonesian Corruption Watch mendesak Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK," tulis ICW di situs resminya, Rabu (26/5/2021).

ICW juga mendesak Jokowi membatalkan keputusan tersebut dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mereka menilai, pimpinan KPK dan ketua BKN telah melawan arahan presiden serta tidak menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Pernyataan Pimpinan KPK dan Kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo. Beberapa waktu lalu presiden telah menegaskan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK".

Begitu pun dengan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.

Dengan pengadaan TWK yang terkesan terburu-buru, berbagai macam dugaan negatif bermunculan. Salah satunya, soal kerja sama pimpinan KPK dengan pihak-pihak tertentu untuk menyingkirkan puluhan pegawai tersebut.

"Sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal. Sebab TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021)," papar ICW.

"Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK," lanjutnya.

"Patut diduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK. Indikasi ini menguat dengan adanya upaya peretasan terhadap akun media sosial pihak-pihak yang mengkritisi TWK," tandasnya.

Berdasarkan beberapa alasan tersebut, ICW meminta dewan pengawas segera mengusut dan menyidangkan seluruh pimpinan KPK terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait